Minggu, 30 April 2017

MayDay 2017; Pernyataan Sikap Aliansi Muda Peduli Buruh (AMPUH)

May Day adalah hari buruh sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mey disetiap tahunnya oleh rakyat pekerja/buruh di seluruh penjuruh dunia. Momentum May Day dalam tradisi rakyat pekerja/buruh dijadikan sebagai hari kemenangan sekaligus hari perlawanan rakyat pekerja/buruh. Tuntutan untuk mensejahterakan rakyat pekerja/buruh pun selalu dilayangkan kepada rezim penguasa, baik tuntutan normatif maupun tuntutan politis. Rentetan peristiwa sejarah perlawanan kaum buruh sepanjang abad ke 19 seiring dengan industrialisasi di benua Eropa atau sering disebut revolusi industi, dengan kondisi kerja yang tidak layak dan jam kerja yang panjang, berkisar 16-20 jam kerja sehari, menyebabkan perlawanan kaum buruh terjadi dimana-mana. Puncaknya terjadi di Chicago, AS pada tahun 1886, sekitar 50.000 buruh bertumpah ruah turun kejalan, dengan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 Jam sehari. Namun bentrokan antar kaum buruh yang dipimpin oleh kaum revolusioner dengan aparat keamanan  menyebabkan tertembaknya 4 orang aktivis buruh dan puluhan orang lainnya luka-luka. Meskipun demikian, tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari baru terpenuhi setelah 3 tahun berselang, yaitu pada 1 Mey 1889.
Meski sejak hari itu sampai dengan sekarang peraturan 8 jam kerja sehari telah diberlakukan di seluruh dunia, tidak lantas perjuangan kaum buruh berakhir. Sebab tuntutan kesejahteraan buruh dan rakyat lainnya harus tetap diteriakkan. Apa lagi seiring perkembangan zaman dan semkin matangnya penindasan dan penghisapan melalui system kapitalisme, menyebabkan kontradiksi kelas semakin meruncing antar kelas proletariat dengan kelas kapitalis. Di Indonesia tidak terkecuali, dominasi kelas kapitalis terhadap kelas proletar semakin menjadi, hal ini tidak lepas dari peran Negara yang saat ini dikendalikan oleh kekuatan modal kapitalis global melalui negara-negara Imperialis dunia.
Sehingga tidak heran jika begitu banyak kebijakan pemerintah Indonesia yang “katanya” bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, namun “nyatanya” malah menjerumuskan rakyat kedalam jurang ketertindasan. Di tahun 2015 contohnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan nomor 78 tentang Pengupahan (PP78/2015). Peraturan ini ditujukan untuk melanggengkan penghisapan dan penindasan kelas pemodal terhadap kelas buruh, dimana penetapan Upah Minimuim baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota (UMP dan UMK) tidak lagi berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang buruh melainkan berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, selain itu PP78/2015 juga telah mengkebiri hak Serikat Pekerja dalam perundingan penetapan upah minimum. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.21 tahun 2000 tantang Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat.
Di tengah kontroversi PP78/2015 yang sangat merugikan kaum buruh di seluruh Indonesia tidak terkecuali Sulawesi Tengah, pada tanggal 14 Maret 2017 kemarin Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.10 tahun 2017 tentang pungutan dan sumbangan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa yang diberlakukan untuk seluruh orang tua wali, dan Pergub No.10/2017 juga diserukan di semua kabupaten/Kota yang ada di Sulteng tidak terkecuali Daerah yang memiliki program pendidikan gratis seperti Kabupaten Buol. Jika melihat standar UMP Sulawesi Tengah yang masih berada di anggka Rp. 1.807.775 dengan skema penetapan Upah Minimum yang tidak lagi berdasarkan KHL, maka dengan ditetapkannya Pergub No.10/2017 dengan standar pungutan yang berpariasi, jelas akan semakin mempersulit anak seorang buruh untuk mengenyam pendidikan.

Kesadaran Pemuda/Mahasiswa Dalam Memandang Kondisi Sosial.
            Aliansi Muda Peduli Buruh (AMPUH) lahir dari kesadaran Pemuda/Mahasiswa  yang peka menganalisis kondisi socialnya. Di zaman kapitalistik yang segalanya serba mengedepankan modal telah menyulap pola pikir rakyat hari ini menjadi pragmatis, tak ada lagi yang menghargai usaha dan proses. Sebagian besar rakyat (jika tidak dapat dikatakan semuannya) mengharapkan hal-hal yang praktis, yang belum tentu menguntungkan bagi rakyat itu sendri, tetapi sudah pasti menguntungkan bagi segelintir orang yang memiliki modal dalam skala besar. Seperti halnya praktek Politik Upah Murah, yang tak ubahnya mengembalikan peradaban manusia kezaman perbudakan, dimana para budak tidak mendapatkan upah selain ‘makan’ untuk bertahan hidup agar tetap dapat diperbudak demi keuntungan tuan budaknya. Di zaman modern yang katanya kaum budak telah dibebaskan dari perbudakan, kini menjelma menjadi kaum buruh yang diberi upah murah yang jika dihitung hanya cukup untuk ‘makan’. Inilah praktek Politik Upah Murah atau Perbudakan Modern.
Sementara itu rezim Jokowi-JK yang menghamba pada kekuatan modal asing Trinitas IMF (International Monetery Fund) World Bank (Bank Dunia) dan WTO (World Trade Organization) yang menganut system ekonomi Neo-Liberal, tidak dapat diharapkan untuk mengangkat derajat 51% penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan (berdasarkan standar World Bank) untuk disejahterakan, sedangkan pengangguran masih membludak yaitu sebanyak 7,02 juta jiwa. Tenaga kerja muda usia 15 sampai 24 tahun adalah jumlah jauh lebih tinggi dari angka rata-rata pengangguran secara nasional. Mahasiswa yang baru lulus dari universitas dan siswa sekolah kejuruan dan menengah mengalami kesulitan menemukan pekerjaan di pasar kerja nasional. Pun rakyat yang hanya memiliki ijazah sekolah dasar saja sangat tinggi, yaitu 997.554 orang. Maka tidak heran jika ada begitu banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih bermigrasi ke negara lain sekedar untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk saat ini terdata (Legal) sekita 7 juta jiwa WNI yang sedang mengais rejeki di Luar Negeri, sedangkan yang Ilegal lebih tinggi dari jumlah TKI Legal.
Alih-alih membuka lapangan kerja di dalam negeri, rezim Jokowi-JK malah memfokuskan penggunaan APBN 2017 untuk pembangunan Infrastruktur di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Marauke, Mulai dari pelebaran jalan, pembangunan jalan Tol, jembatan, pembangunan bandara Internasional, pelanuhan Internasional dan lain-lain yang menghabiskan dana APBN sekitar Rp.378,7 Triliun. Yang sumber dananya di dapat dari, selain pajak juga dari hutang luar negeri (IMF dan World Bank).
Untuk siapa pembangunan Infrastruktur itu ? Benarkah kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya membutuhkan semua Infrastruktur itu ? TIDAK!!! Semua itu diperntukan bagi kelas kapitalis untuk mempermulus distribusi modal hingga ke pelosok daerah yang ada di Indonesia.
Dari kondisi inilah yang mendorong pemuda/mahasiswa yang sadar menyatukan diri kedalam sebuah wadah perjuangan bersama rakyat tertindas untuk menyuarakan hak-hak kaum tertindas. Melalui momentum May Day 2017, sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang menyebut dirinya “AMPUH” berkomitmen untuk memperjuangkan hak kaum buruh dan rakyat lainnya dalam bentuk pengawalan ketat kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dalam hal memajukan kesejateraan rakyat. Tidak cukup hanya sampai disitu, AMPUH juga berkomitmen untuk memajukan kesadaran buruh dan rakyat lainnya baik secara ekonomis maupun politis, agar tidak lagi dengan mudah menerima hal-hal yang praktis yang pada akhirnya merugikan kaum buruh dan rakyat lainnya hingga menghantarkan mereka ke depan pintu gerbang kemiskinan dan kemelaratan.

Karenanya Aliansi Muda Peduli Buruh (AMPUH) menyeruhkan tuntutan:

1.Lawan Kebijakan Ekonomi Politik Kapitalisme dan Bangun Kekuatan Ekonomi Alternatif Berbasis Kerakyatan;
2.Cabut PP 78/2015 Tentang Pengupahan;
3.Dorong Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perburuhan dan Ormas Gerakan;
4.Hentikan Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan;
5.Hentikan Union Busting;
6.Berikan Jaminan Transformatif Kepada Seluruh Rakyat;
7.Tolak Pergub Nomor 10 Tahun 2017;
8.Transparansi Seleksi Pegawai Non ASN;
9.Pengawasan Ketat Terhadap Investasi.

Nara Hubung:
Korlap: Zulkifly Lamading (082261078948)
Wakorlap: Kasim Dahlan (082346109713)


AMPUH : SPR, IMM, PRP, HMI, GP.BURU
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Cari Blog Ini

Ordered List

Recent Posts

Unordered List

Featured Post

Tergerusnya gerakan feminisme dalam ruang-ruang subjektifisme

Tergerusnya   gerakan feminisme dalam ruang-ruang subjektifisme Bukan sesuatu yang asing lagi mengenai persoalan perempuan, sejak per...

Pages

Theme Support